Kasus Penyekapan Anak di Jakarta Selatan, Korban Butuh Pendampingan Psikologis

Bagaimana cara menghindari dan mencegah terjadi penculikan anak?

By: Rima Sekarani Imamun Nissa icon Minggu, 03 November 2024 icon 11:36 WIB
Kasus Penyekapan Anak di Jakarta Selatan, Korban Butuh Pendampingan Psikologis

Ilustrasi kasus penculikan anak (Freepik)

Baru-baru ini, pria berinisial IJ (54) ditangkap karena melakukan penculikan dan penyekapan anak berusia empat tahun di Pos Polisi Pejaten, Jakarta Selatan, pada Minggu (27/10/2024) hingga Senin (28/10/2024).

"Pelaku ini mau meminjam uang sebesar Rp300 ribu, tetapi tidak diberikan oleh ibu korban. Agar ibu korban mau meminjamkan uang, pelaku pun membawa anaknya sehingga ada pertukaran," ungkap Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Timur (Jaktim), Rabu (30/10/2024), dilansir dari Antara.

Nicolas memaparkan, sebelum membawa korban ZP, pelaku sempat datang ke rumah si anak di Kawasan Cakung Barat, Jaktim. IJ meminjam uang kepada ibu korban, tetapi hasilnya nihil.

Baca Juga: Camilan Sehat untuk Anak, Lebih Baik Pilih Makanan Rendah Kalori

"Ibu korban tidak memberikan pinjaman uang kepada pelaku. Uang pinjaman itu rencananya akan digunakan untuk membeli narkoba," kata Nicolas.

Saat ibu korban meninggalkan rumah untuk berdagang nasi uduk, pelaku yang ternyata merupakan residivis, mengajak korban pergi jalan-jalan. Pelaku melancarkan aksinya dengan meminjam sepeda motor dari saudara pelaku yang juga tetangga korban.

Pulang berjualan sekitar pukul 21.00 WIB, ibu korban menanyakan anaknya kepada tetangga dan diberitahu bahwa ZP dibawa pelaku IJ.

Baca Juga: Banyak Aktivitas saat Cuaca Panas, Anak-Anak Butuh Pakaian Nyaman

"Dia membawa korban dengan tujuan untuk barter, untuk meminta uang tebusan kalau seandainya dia ditelepon oleh atau dihubungi oleh ibu korban. Uang tebusan yang akan diminta sebesar Rp4 juta," ujar Nicolas.

Pelaku dikenakan Pasal 76C dan Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Pendampingan Anak Korban Penyekapan

Sementara itu, korban ditangani unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jaktim bekerja sama dengan pihak terkait untuk memulihkan kondisi psikologisnya.

Kasus penyekapan anak di Pos Polisi Pejaten juga mendapat perhatian khusus dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, mengatakan bahwa pihaknya akan terus memantau jalannya proses hukum hingga tuntas serta memastikan keluarga korban mendapat dukungan yang memadai.

Melalui tim layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, Kemen PPPA juga telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPT PPPA) Provinsi DKI Jakarta dan memastikan bahwa korban telah mendapatkan pendampingan, khususnya pada proses hukum tahap awal.

"Kemen PPPA bersama UPT PPPA DKI Jakarta berkomitmen memberikan pendampingan kepada korban, baik pada proses hukum maupun dukungan psikologis lanjutan kepada korban, namun tentu dengan memperhatikan kesiapan dan kebutuhan korban," ucap Nahar dalam siaran pers yang dikutip Dewiku.com pada Minggu (3/11/2024).

Nahar mengungkapkan, kasus penculikan anak seperti yang belum lama ini menimpa ZP, bukanlah yang pertama kali terjadi. Berbagai modus pun sering digunakan dalam kasus serupa.

Menurut Nahar, hal ini perlu menjadi perhatian serius bagi orang tua untuk lebih waspada. Penting juga untuk memperkuat peran keluarga dalam memberikan pengasuhan serta perlindungan yang layak bagi anak.

"Kami juga berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar pengawasan terhadap anak dapat ditingkatkan demi mencegah peristiwa serupa," tandas Nahar.

Bagaimana Cara Mencegah Penculikan Anak?

Melansir Suara.com, ada beberapa upaya yang bisa dilakukan orang tua untuk mencegah terjadinya penculikan anak. Pertama, orang tua hendaknya selalu tahu di mana dan dengan siapa anak berada. Sebisa mungkin pastikan anak senantiasa dalam situasi yang aman.

Anjurkan anak untuk tidak berinteraksi dan menjaga jarak dengan orang asing. Penting juga melatih anak berpikir kritis dan mempertanyakan situasi yang tidak familier untuk menghindari bahaya.

Selain itu, batasi akses internet dan pantau aktivitas daring anak. Tujuannya adalah membantu mencegah mereka terpapar risiko penculikan melalui internet.

Baca Juga: Cegah Stunting, Optimalkan 3 Pilar 1000 Hari Pertama Kehidupan

Jika merasa ada ancaman, orang tua disarankan segera bertindak dan melaporkan kepada polisi atau orang terdekat yang dipercayai.

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI