Trending

32 Harta Andre Taulany Digugat Erin: Gimana Aturan Pembagian Harta Gono-Gini?

Pelajari aturan harta bersama dalam perceraian menurut hukum di Indonesia.

Vania Rossa | Natasya Regina Melati

Andre Taulany dan Erin (Kolase)
Andre Taulany dan Erin (Kolase)

Dewiku.com - Kuasa hukum Andre Taulany, Fahmi Bachmid, menilai gugatan harta yang diajukan Rien Wartia Trigina atau Erin sebenarnya menjadi sinyal kuat bahwa sang istri ingin bercerai demi harta. Erin diketahui melayangkan gugatan terkait 32 harta milik Andre, mulai dari tanah, bangunan, hingga harta bersama lain.

Dalam daftar gugatan tersebut, Erin menuntut pembagian harta yang cukup besar. Tercatat ada 9 bidang tanah dan bangunan, 13 barang bergerak, 2 kepemilikan saham, 4 rekening bank, hingga 4 polis asuransi.

Fahmi juga menjelaskan alasan mengapa gugatan balik yang diajukan Erin ini baru terungkap ke publik. Menurutnya, hal ini dilakukan agar anak-anak Andre bisa mengetahui secara langsung persoalan yang sedang dihadapi sang ayah.

Kasus ini pun menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat: sebenarnya bagaimana sih aturan pembagian harta gono-gini yang benar dalam pernikahan? Supaya nggak salah kaprah, mari kita bahas lebih jelas soal aturan gono-gini setelah perceraian di Indonesia.

Mengenal Harta Gono-Gini dalam Pernikahan: Aturan, Pembagian, dan Contohnya

Pernah dengar istilah harta gono-gini? Melansir dari beberapa sumber, dalam dunia hukum, harta ini juga dikenal sebagai harta bersama. Singkatnya, harta gono-gini adalah semua harta yang diperoleh selama masa perkawinan dan menjadi hak bersama suami-istri. Jadi, apapun yang dikumpulkan berdua setelah menikah—mulai dari rumah, kendaraan, sampai tabungan—akan dianggap milik bersama.

Nah, aturan soal harta gono-gini sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 35. Pada dasarnya, ketika terjadi perceraian, harta ini akan dibagi sama rata antara suami dan istri, kecuali sebelumnya sudah ada perjanjian perkawinan yang mengatur lain.

Apa Itu Harta Gono-Gini?

Harta gono-gini adalah semua harta benda yang diperoleh selama masa perkawinan. Ini mencakup harta bergerak maupun tidak bergerak, seperti rumah, tanah, kendaraan, hingga tabungan.

Namun, ada pengecualian. Harta bawaan—misalnya yang dimiliki sebelum menikah, atau didapat lewat hibah dan warisan—tidak otomatis termasuk harta bersama. Kecuali, kalau memang ada perjanjian perkawinan yang menyatakan sebaliknya.

Dasar Hukumnya

  • Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974

Pasal 35 ayat (1) menyebutkan bahwa semua harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.

  • Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Bagi pasangan yang beragama Islam, aturan pembagian harta bersama juga mengacu pada Pasal 97 KHI. Di sana ditegaskan bahwa pembagian dilakukan sama rata—masing-masing mendapatkan setengah—kecuali ada perjanjian perkawinan yang mengatur lain.

Bagaimana Kalau Terjadi Perceraian?

Kalau sampai bercerai, harta gono-gini pada umumnya dibagi dua, masing-masing setengah untuk suami dan istri. Pembagian ini berlaku untuk semua bentuk harta bersama, baik berupa aset, tabungan, investasi, bahkan utang yang ditanggung selama perkawinan.

Kalau salah satu pihak menolak berbagi, pihak lainnya bisa mengajukan gugatan ke pengadilan—baik itu gugatan perceraian atau gugatan pembagian harta bersama.

Pentingnya Perjanjian Perkawinan

Perjanjian perkawinan bisa jadi penyelamat untuk menghindari konflik di masa depan. Lewat perjanjian ini, pasangan bisa mengatur secara detail pembagian harta sesuai kesepakatan, bukan sekadar mengikuti aturan umum.

Misalnya, ada aset tertentu yang tetap jadi milik pribadi, atau ada pembagian khusus kalau nanti terjadi perceraian. Intinya, perjanjian perkawinan membantu melindungi hak masing-masing pihak dan meminimalisir sengketa.

Contoh Harta Gono-Gini

Supaya lebih jelas, berikut beberapa bentuk harta yang biasanya masuk kategori harta bersama:

  • Properti, seperti rumah, apartemen, atau tanah yang dibeli selama perkawinan.
  • Kendaraan, misalnya mobil dan motor.
  • Tabungan dan investasi, mulai dari deposito, saham, hingga reksa dana.
  • Barang berharga lain, seperti perhiasan atau karya seni yang diperoleh setelah menikah.

Dari sini jelas, harta gono-gini bukan cuma soal aset besar seperti rumah atau mobil, tapi juga bisa mencakup hal-hal kecil yang dikumpulkan bersama selama menikah. Memahami aturan ini penting, bukan berarti pesimis soal hubungan, tapi agar kedua belah pihak merasa aman dan terlindungi. Karena pada akhirnya, pernikahan yang sehat bukan hanya tentang cinta, tapi juga transparansi dan kejelasan dalam mengelola kehidupan bersama.

Berita Terkait

Berita Terkini