Kampanye 16HAKTP, Komnas Perempuan Kolaborasi dengan Berbagai Pihak
Komnas Perempuan merilis agenda kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16HAKTP).
Upaya penghapusan kasus kekerasan terhadap perempuan memang tidak semudah membalikkan telapak tangan. Dibutuhkan komitmen dari semua elemen masyarakat untuk mewujudkannya.
Berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) 2023, terdapat 289.119 kasus kekerasan terhadap perempuan. Sebanyak 4.347 kasus dilaporkan langsung ke Komnas Perempuan dengan 3.303 kasus di antaranya merupakan kekerasan berbasis gender.
Sebagian besar kasus (98,5%) terjadi di lingkungan domestik, sedangkan di ranah publik tercatat 1,4% dan ranah negara hanya 0,1%. Fakta ini menunjukkan bahwa rumah yang idealnya menjadi tempat perlindungan, justru menjadi lokasi utama terjadinya kekerasan.
Landasan hukum untuk melindungi korban kekerasan memegang peranan penting. Salah satunya Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) beserta beberapa aturan pelaksanaan terkait. Meski demikian, menurut Komisioner Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang, perlu pengawasan bersama agar implementasi UU ini berjalan optimal.
"Ada tiga Perpres dan satu PP yang sudah diundangkan dari tujuh peraturan pelaksana UU TPKS. Kita perlu kawal bersama pembentukan aturan ini demi implementasi UU TPKS yang lebih komprehensif," ungkapnya, sebagaimana dikutip Dewiku.com dari siaran pers Komnas Perempuan, Selasa (26/11/2024).
Namun, masih terdapat berbagai tantangan yang dihadapi, mulai dari stigma sosial, budaya patriarki, keterbatasan akses pelayanan di daerah terpencil, hingga kurangnya perspektif korban di kalangan aparat hukum. Distribusi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang belum merata dan lemahnya integrasi sistem pendataan juga menjadi hambatan besar.
"Kami juga menemukan kurangnya integrasi sistem pendataan nasional yang menyulitkan pemantauan dan evaluasi kebijakan. Karenanya, Komnas Perempuan bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan Forum Pengada Layanan (FPL) dalam sinergi database," ujar Tiasri Wiandani, Komisioner Komnas Perempuan.
Sementara itu, Komnas Perempuan menggelar serangkaian kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16HAKTP) mulai Senin (25/11/2024) kemarin. Berlangsung hingga 10 Desember mendatang, kampanye tahun ini mengusung tema "Lindungi Semua, Penuhi Hak Korban, Akhiri Kekerasan terhadap Perempuan".
Kampanye 16HAKTP bertujuan untuk meningkatkan perlindungan bagi korban kekerasan berbasis gender, memperjuangkan hak mereka, dan menghapus kekerasan terhadap perempuan.
Kampanye ini diharapkan dapat melibatkan berbagai pihak, termasuk generasi muda, tokoh masyarakat, dan organisasi nonpemerintah. Beragam kegiatan pun digelar untuk mewujudkannya, seperti webinar, diskusi publik, peluncuran hasil riset, talkshow, dan kunjungan ke berbagai daerah.
Hingga kini, Komnas Perempuan mencatat lebih dari 100 kegiatan telah dilakukan oleh masyarakat untuk mendukung kampanye 16HAKTP.
Adapun agenda Kampanye 16HAKTP yang telah disepakati oleh Komnas Perempuan berkolaborasi dengan berbagai pihak antara lain:
- Webinar dan Konferensi Pers "Membangun Layanan yang Inklusif untuk Perempuan Korban Kekerasan"
- Peluncuran Hasil "Pemetaan Situasi Perempuan Dan Perhatian Khusus opada Kelompok Rentan dalam Konteks Krisis Iklim"
- Diskusi Publik "Safe Space for All: Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus dan Akses Layanan bagi Korban"
- Diskusi publik "Perempuan Pembela HAM: Meneguhkan Solidaritas dan Gerakan Perempuan di ASEAN"
- Talkshow dengan mengangkat tema "Kekerasan Seksual di Tempat Kerja"
- Kunjungan Komnas Perempuan ke beberapa kota di Indonesia dalam rangka Kampanye 16HAKTP. Kunjungan daerah tersebut diisi dengan audiensi dengan Kepala Daerah, DPRD, Konsolidasi dengan Organisasi Masyarakat Sipil, dan Diskusi dengan Media.
Komnas Perempuan menyerukan kepada semua pihak untuk mendukung korban, melaporkan kekerasan, dan memperkuat solidaritas demi menciptakan Indonesia yang bebas dari kekerasan terhadap perempuan.
“Dengan mendukung korban, melaporkan kasus kekerasan, dan menyuarakan solidaritas di berbagai platform, kita dapat bersama-sama menciptakan Indonesia yang bebas dari kekerasan terhadap perempuan," tandas Veryanto Sitohang.
Penulis: Ratu Humaira Nugraha
BERITA TERKAIT
Avoskin Usung Konsep Green and Clean Beauty, Buktikan Lewat Flagship Store Ramah Lingkungan
Sabtu, 14 Desember 2024 | 20:32 WIBPutih Bukan Segalanya, Dokter Kecantikan Ungkap Definisi Kulit Sehat Sesungguhnya
Jumat, 13 Desember 2024 | 17:01 WIBKenapa Kita Susah Turunkan Berat Badan? Ternyata Masalahnya Ada di Otak!
Jumat, 13 Desember 2024 | 13:57 WIBCuti Haid untuk Mahasiswi: Kebijakan Inklusif yang Dukung Kesetaraan Gender di Kampus
Kamis, 12 Desember 2024 | 18:57 WIBJangkauan Kampanye 16HAKTP Meluas, Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan Butuh Komitmen Lintas Sektor
Kamis, 12 Desember 2024 | 13:00 WIBDi Balik Topeng Imposter Syndrome, Ketika Mahasiswa Merasa Tidak Layak Atas Pencapaian yang Didapat
Kamis, 12 Desember 2024 | 10:34 WIBBERITA TERKINI