Ragam

Andre Taulany Tolak Anak Jadi Saksi di Sidang Perceraian: Apa Kata Hukum?

Sidang perceraian Andre dan Erin kembali ditunda karena pihak istri membawa kedua putra sebagai saksi. Bagaimana penjelasan hukum tentang posisi anak sebagai saksi perceraian orang tua?

Vania Rossa

Potret Andre Taulany bersama kedua putranya, Dio dan Kenzy (Instagram/@andreastaulany)
Potret Andre Taulany bersama kedua putranya, Dio dan Kenzy (Instagram/@andreastaulany)

Dewiku.com - Pada pelaksanaan sidang perceraian kemarin (4/8/2025) yang digelar di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Andre Taulany dengan tegas menolak kehadiran anaknya saat sidang itu berlangsung.

Diketahui, kedua putra Andre, yakni Ardio Raihansyah Taulany (18) dan Arkenzy Salmansyah Taulany (16) tampak hadir di sidang perceraian orang tuanya tersebut.

Namun, Andre selaku sang ayah justru merasa geram dan kesal saat mengetahui Erin membawa kedua putranya tersebut sebagai saksi di sidang perceraiannya. 

Andre mengungkapkan kekesalannya yang menolak kehadiran sang anak sebagai saksi karena baik Dio maupun Kenzy masih di bawah umur. Selain itu, menurutnya juga kedua putranya tidak semestinya harus terlibat dalam urusan perceraian Andre dengan Erin. 

"Enggak, anak-anak saya tolak, tidak boleh ikut-ikutan dalam persoalan ini," tegas Andre.

Buntut dari kehadiran kedua putra Andre dan Erin tersebut pun menyebabkan sidang perceraian keduanya ditunda. Persidangan perceraian akan dimulai kembali pekan depan. 

Sebelumnya, pada tahun 2024, Andre telah mengajukan permohonan talak cerai dengan Rien Wartia Trigina atau yang akrab dikenal Erin Taulany setelah menikah dan membangun keluarga selama 19 tahun lamanya.

Namun, setelah dua kali talak cerai, permohonannya tersebut ditolak oleh pihak pengadilan karena tidak sesuai dengan ketentuan. 

Sidang perceraian Andre dan Erin yang dilaksanakan kemarin pun sontak membuat penasaran dengan kehadiran sang anak yang berperan sebagai saksi. Lalu, kalau di mata hukum Indonesia, apakah seorang anak boleh menjadi siksa dalam sidang perceraian kedua orang tuanya?

Secara Hukum Apakah Anak Boleh Dilibatkan dalam Sidang Perceraian? 

Secara logika, sosok anak memang bisa menjadi saksi dari penyebab sang orang tua bercerai. Anak yang sehari-hari tinggal dan tumbuh kembang bersama orang tuanya bisa menjadi saksi yang menyaksikan langsung pertengkaran, perdebatan, ataupun perselisihan yang terjadi pada panutan figurnya tersebut. 

Mengutip dari situs resmi hukumonline.com, dikatakan jika dalam pelaksanaan sidang perceraian wajib hukumnya untuk menghadirkan setidaknya dua orang saksi. Jika tidak ada keterangan saksi, maka sidang perceraian pun dapat ditolak oleh pihak pengadilan. Keterangan saksi pun dapat hadir dari anggota keluarga ataupun rekan dekat. 

Kemudian, sebagai negara, Indonesia sendiri memiliki peraturan perundang-undangan yang khusus membahas mengenai peran sang anak, terutama anak kandung dalam sidang perceraian orang tuanya. 

Ilustrasi Palu Hakim dalam Sebuah Pengadilan (Pexels/Sora Shimazaki)
Ilustrasi Palu Hakim dalam Sebuah Pengadilan (Pexels/Sora Shimazaki)

Dalam Pasal 22 ayat (2) PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 yang mengatur tentang Perkawinan menyatakan “gugatan tersebut dalam ayat (1) dapat diterima apabila telah cukup jelas bagi Pengadilan mengenai sebab-sebab perselisihan dan pertengkaran itu dan setelah mendengar pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan suami istri itu”. 

Pasal tersebut menjelaskan jika kehadiran keluarga serta orang terdekat dari pihak suami dan istri sebagai saksi dapat menjadi kunci gugatan perceraian diterima oleh pihak pengadilan. 

Kemudian, dalam sudut pandang hukum perdata, anak yang berusia di bawah umur 18 tahun masih memiliki kemungkinan sebagai saksi dalam perceraian orang tuanya, meskipun lebih diutamakan untuk mencari saksi maupun alat bukti yang lain. Pernyataan ini pun diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Anak. 

Lalu, jika melihat pada Pasal 145 HIR/172 Rbg menyatakan jika anak yang berusia di bawah 15 tahun diperbolehkan serta dapat menjadi saksi dan harus disumpah. Dalam hukum Islam yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 bersamaan dengan Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam menyatakan jika saksi wajib hadir untuk memberikan keterangan sebagai bukti jika ada perselisihan atau pertengkaran yang terjadi hingga sulit untuk diselesaikan.

Pertentangan Anak Menjadi Saksi dalam Sidang Perceraian

Walau terdapat beberapa peraturan serta undang-undang yang menyatakan seorang anak dapat menjadi saksi di dalam sidang perceraian orang tuanya. Namun kehadiran sosok anak, nyatanya dapat membuat sidang perceraian berjalan tidak lancar.

Sosok anak yang berperan sebagai saksi dikhawatirkan memiliki keterlibatan pada pihak tertentu hingga mampu memberikan keterangan palsu karena adanya paksaan ataupun tekanan dari satu pihak saja. 

Selain itu, anak yang diposisikan sebagai saksi harus tetap memperhatikan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. 

Undang-Undang Perlindungan Anak sendiri menyatakan bahwa setiap anak berhak tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekuasaan dan diskriminasi.

Jika orang tua tidak memperhatikan ketentuan yang ada dalam undang-undang tersebut, maka pihak dari orang tua tersebut dapat dikenakan pelanggaran hak asasi sang anak. 

Kendati diperbolehkan oleh hukum, sosok anak sebagai saksi ada baiknya untuk dihindari dan pihak yang terlibat dalam sidang perceraian lebih baik mencari saksi ataupun bukti yang lain.

Selain akan menyebabkan sidang perceraian tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya, yang paling utama sidang perceraian pun justru bisa melanggar hak dari anak itu sendiri yang kemungkinan pada masa yang akan datang akan terus mengusik mentalnya.

(Annisa Deli Indriyanti)

Berita Terkait

Berita Terkini