Per 1 Agustus 2019, Belanda Melarang Warganya Pakai Burqa dan Cadar

Tentu saja peraturan tersebut menuai kontroversi dari para aktivis HAM.

By: Rima Sekarani Imamun Nissa icon Jumat, 02 Agustus 2019 icon 16:19 WIB
Per 1 Agustus 2019, Belanda Melarang Warganya Pakai Burqa dan Cadar

Ilustrasi wanita memakai cadar. (Unsplash/Mhrezaa)

Belanda memberlakukan undang-undang baru yang melarang penggunaan burqa, cadar, dan penutup wajah lainnya di beberapa tempat umum, Kamis (01/08/2019) lalu.

Dilansir dari The New York Times, undang-undang itu melarang warga Belanda mengenakan penutup seperti cadar, topeng ski, dan helm full face di sekolah, kantor pemerintah, serta rumah sakit.

Jika melanggar, bakal dikenakan hukuman denda sebesar 166 dolar atau setara Rp 2,3 jutaan. Aturan tersebut tidak berlaku untuk orang yang memakai penutup wajah di jalan.

Baca Juga: Aku Dijual Sebagai Budak Seks Sejak 19 Tahun, Kengerian Ini Terngiang

Sebenarnya, Belanda telah mengeluarkan undang-undang tersebut semenjak tahun lalu. Mereka bergabung dengan beberapa negara Eropa lain yang memiliki aturan serupa.

Negara Eropa lain yang dimaksud adalah Prancis, Jerman, dan Denmark. Bahkan di Amerika Utara, Quebec melarang orang yang menggunakan penutup wajah menerima layanan publik atau bekerja di kawasan pemerintah.

perempuan bercadar
perempuan bercadar. (Shutterstock)

Hukum Belanda itu sudah menuai kritikan keras oleh kelompok-kelompok hak asasi manusia. Kebijakan itu disebut mendiskriminasi perempuan Muslim dan melanggar kebebasan beragama mereka.

Baca Juga: Tak Mesti Hitam, Begini Manisnya Tiara Dewi Pakai Cadar Pink

Pemerintah Belanda sendiri telah membantah ada dasar anti Islam untuk undang-undang tersebut. Mereka mengatakan undang-undang itu diberlakukan hanya untuk memastikan komunikasi dan keamanan yang baik di beberapa lokasi.

Meski demikian, para pejabat Belanda yang terkemuka mengatakan mereka tidak akan menegakkan hukum, atau setidaknya tidak akan memprioritaskannya. Walikota Femke Halsema dari Amsterdam adalah salah satu yang pertama berbicara menentang tindakan itu.

Ia mengatakan kepada stasiun televisi AT5 pada musim gugur yang lalu bahwa pemerintahannya tidak bermaksud untuk menegakkan aturan baru itu.

Ilustrasi foto [shutterstock]
Ilustrasi foto perempuan bercadar. [shutterstock]

Di sisi lain, polisi nasional kemudian mengeluarkan pedoman yang mengatakan bahwa karyawan di kantor-kantor pemerintah, sekolah, rumah sakit, dan transportasi umum diharapkan meminta orang-orang melepas penutup wajah atau meninggalkan tempat.

Mereka juga mengatakan bahwa orang harus melepas pakaian itu untuk memasuki kantor polisi. Tetapi pejabat transportasi dan kesehatan mengatakan mereka juga tidak akan memprioritaskan hukum.

Diketahui bahwa, dari 17 juta orang di Belanda, hanya sekitar 150 hingga 400 wanita yang mengenakan burqa dan cadar. Selain itu, hanya sekitar lima persen populasi orang dewasa adalah Muslim.

Jadi banyak aktivis hak asasi manusia beranggapan, undang-undang tersebut dibuat sebagai sebuah solusi untuk masalah yang sebenarnya tidak ada. Namun undang-undang itu sendiri lah yang dapat menyebabkan masalah.

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI