Mencicipi Masakan saat Puasa Bikin Batal atau Tidak? Simak Penjelasan Berikut

Apakah mencicipi masakan bisa membatalkan ibadah puasa?

By: Rima Sekarani Imamun Nissa icon Jumat, 15 Maret 2024 icon 10:15 WIB
Mencicipi Masakan saat Puasa Bikin Batal atau Tidak? Simak Penjelasan Berikut

Memasak untuk keluarga. (Unsplash/Alyson McPhee)

Memasak untuk buka puasa dapat menjadi tantangan tersendiri. Ini karena banyak orang ragu untuk mencicipi masakan mereka karena takut membatalkan puasa. Jadi, citarasa yang dihasilkan mungkin kurang pas.

Apakah mencicipi masakan bikin puasa batal? Melansir NU Online, hal tersebut tidak termasuk hal yang membatalkan puasa. Mencicipi hanyalah upaya untuk memastikan bahwa rasa masakan benar-benar sesuai selera, tetapi tidak menelan makanannya.

Karena tak sampai tertelan, para ulama menilai mencicipi masakah tidak membatalkan puasa. Hukumnya pun boleh jika memang diperlukan.

Baca Juga: 5 Tips Traveling di Bulan Puasa, Serunya Liburan saat Ramadan

Memasak untuk keluarga. (Unsplash/Kevin McCutcheon)
Memasak untuk keluarga. (Unsplash/Kevin McCutcheon)

Hal ini merujuk pada pendapat Imam Ibnu Abbas RA yang mengatakan bahwa boleh-boleh saja mencicipi sesuatu ketika berpuasa. Sebagaimana dikutip oleh Syekh Badruddin al-‘Aini dalam salah satu karyanya:

"Dari Ibnu Abbas, ia berkata: 'Tidak masalah apabila seseorang mencicipi cuka atau sesuatu, selama tidak masuk pada kerongkongan, dan ia dalam keadaan berpuasa'." (Al-Aini, Umdatul Qari Syarhu Shahihil Bukhari, [Beirut, Darul Ihya At-Turats], juz XVI, halaman 379).

Syekh Sulaiman As-Syafi’i Al-Makki juga berpendapat bahwa hukum asal dari mencicipi rasa makanan bagi orang yang sedang puasa adalah makruh, jika memang tak ada kebutuhan atau hajat untuk mencicipinya

Baca Juga: Pakai Lipstik Bikin Puasa Batal? Ini Kata Ustaz Abdul Somad

Namun jika ada kebutuhan, misalnya berprofesi sebagai juru masak, hukumnya boleh-boleh saja dan tidak makruh.

Baca Juga: 3 Dosa yang Menghilangkan Pahala Puasa, Jangan Dianggap Remeh!

"Dimakruhkan (bagi orang berpuasa) mencicipi makanan atau selainnya, karena hal tersebut bisa berpotensi membatalkan puasa. Dan (hukum makruh) ini apabila tidak ada kebutuhan (hajat). Sedangkan juru masak, baik laki-laki maupun perempuan, maka tidak makruh baginya untuk mencicipi makanan, sebagaimana tidak dimakruhkan mengunyah (makanan) untuk anak kecil." (Sulaiman Al-Makki, At-Tsimarul Yani’ah fir Riyadhil Badi’ah, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah], halaman 157).

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI